Share

Kenali hak dan kewajiban Anda sebagai konsumen kesehatan. Dewasa ini setidaknya ada dua persepsi umum masyarakat yang berhubungan dengan dokter. Yang pertama adalah ketergantungan. Setiap keluhan yang dirasakan di tubuh selalu berujung pada kunjungan ke dokter. Padahal, keluhannya tak lebih dari flu biasa. Persepsi yang kedua justru bertolak belakang, keengganan. Malas pergi ke dokter, meski sakit sudah memarah.

Enggan, sebab pergi ke dokter biasanya akan memunculkan diagnosis-diagnosis yang belum tentu benar adanya. Tentu saja, kedua persepsi ini sama tidak baiknya. Terlalu tergantung menyebabkan kita terlena dengan anjuran dokter dan menggantungkan kewajiban kita sebagai pengambil keputusan akhir dari tindakan medis yang akan diambil. Sementara, sama sekali tidak memercayai dokter juga tidak menguntungkan bagi kesehatan kita sendiri.

Bagaimanapun, dengan semakin banyaknya kasus “kebobrokan” dunia kesehatan yang tersorot akhir-akhir ini, mau tidak mau, kita harus menyadari bahwa sebagai masyarakat kita masih sangat tidak aware dengan masalah kesehatan. Kita masih ragu, kapan waktu yang tepat untuk pergi ke dokter dan apa yang harus kita lakukan sebagai pengguna jasa dokter. Oleh karena itu, sebelum menyalahkan orang lain, sebaiknya kita meng-ubah paradigma kita sendiri terlebih dahulu, terutama dengan cara mengetahui serta berperan aktif dalam posisi kita sebagai pengguna jasa kesehatan (konsumen
kesehatan). Selain itu, penting juga mempersenjatai diri dengan pengetahuan mengenai berbagai penyakit yang tengah merajalela di sekitar kita.

Kenali Posisi Anda
Bila berhubungan dengan dunia kedokteran, Anda harus menempatkan diri bukan saja sebagai pasien, tetapi sebagai pengguna jasa kesehatan atau konsumen kesehatan. Oleh karena itu, sebagaimana layaknya membeli barang, ketika mengunjungi dokter, Anda harus mempertimbangkan sebaik-baiknya untung-ruginya bagi Anda.

Menurut UU Praktik Kedokteran (UU No 29/2004), prosedur awal yang harus Anda lakukan sebagai pasien ketika berobat ke dokter adalah memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai keluhan yang Anda rasakan dalam tubuh Anda. Informasi ini akan dijadikan acuan oleh dokter untuk mendiagnosis penyakit Anda dan langkah selanjutnya yang harus mereka lakukan. Setelah Anda memberikan informasi tersebut, dokter wajib memberikan kete-rangan mengenai penyakit Anda dan pelaksanaan tindakan medis yang akan dilakukan. Bila dokter menolak memberikan penjelasan sayangnya, hal ini sering dilakukan oleh dokter-dokter di Indonesia—Anda wajib mempertanyakannya terus dan menuntut jawaban. Sebab, di dalam Undang-Undang telah tertulis bahwa Anda sebagai pasien berhak mendapatkan informasi mengenai diagnosis dan tindakan medis yang akan dilakukan, tujuan, serta risikonya.

Kemudian, bila merasa tidak familiar dengan penyakit yang dihadapi dan merasa tidak cukup kompeten mengobati pasien, dokter wajib merujuk pasien tersebut kepada dokter lain yang lebih ahli dan mampu dalam bidang itu. Sebaliknya, bila pasien merasa kurang puas dengan diagnosis dokter, pasien berhak mencari second opinion dari dokter lain. Pasien pun berhak menolak tindakan medis yang akan dilakukan oleh dokter, serta yang terpenting, pasien berhak mendapatkan hasil rekam medis yang telah dilakukan. Isi rekam medis ini sangat berguna, seperti yang ditekankan juga pada pasal 52 UU No 29/2004, bila Anda ingin berobat keluar negeri atau bermaksud pindah berobat ke dokter lain. Oleh karena itu juga, dokter wajib memberikan keterangan atau resume pemeriksaan serta pengobatan terhadap pasien.

Sedikit Tahu Tentang Banyak Hal
Jadi, Anda memang berasal dari masyarakat nonmedis, wajar saja bila Anda awam dengan dunia kesehatan. Tapi, bukan berarti Anda tidak perlu belajar, kan? Banyaklah bertanya kepada berbagai pihak. Banyak pula sumber pengetahuan yang bisa Anda baca untuk -paling tidak- sedikit tahu tentang banyak halmengenai dunia kesehatan ini. Pengetahuan tentu saja tidak ada ruginya, bukan?Berbekal pengetahuan yang sudah didapatkan, Anda bisa menempatkan diri sebagai partner diskusi yang baik dengan dokter Anda. Anda bisa meng-ajukan pertanyaan yang masih membuat Anda bingung. Anda bisa memastikan kebenaran pengetahuan yang Anda peroleh. Anda juga bisa menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh dokter Anda itu perlu atau tidak dalam menangani penyakit Anda berbekal sedikit pengetahuan tersebut. Bahkan, sebenarnya tugas dokter adalah termasuk meng-edukasi pasien, bukan hanya memberikan tindakan kuratif.

WHO juga menegaskan pentingnya edukasi kepada orang tua, terutama pada kasus pasien anak. Di beberapa negara maju, edukasi telah menjadi sesuatu yang sangat umum. Ada ba-nyak situs dari lembaga kesehatan pemerintah atau swasta terpercaya, yang menyediakan informasi bagi umum (kalangan nonmedis). Oleh karena itu, kumpulkan sebanyak mungkin informasi mengenai masalah kesehatan umum yang diperlukan, misalnya tentang berbagai penyakit yang disebabkan oleh virus menular dan sangat berbahaya, serta bagaimana cara penanggulangannya Anda tak akan pernah tahu.

Hak dan Kewajiban Dokter dan Dokter Gigi (Pasal 50–51 UU no. 29/2004)
Hak :
1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional.
3. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
4. Menerima imbalan jasa

Kewajibanewajiban :
1. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
2. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran : kapan informasi tersebut akan dibutuhkan.
Misalnya, penyakit yang paling banyak dipermasalahkan adalah penyakit demam berdarah. Pelaksanaan diagnosis demam berdarah dilakukan tidak semata berdasarkan angka trombosit, melainkan juga dari angka kenaikan hematokritpada hasil laboratorium, dan -yang justru lebih utama- adalah dari gejala klinisnya.

Jangan Memaksa

Kesalahkaprahan yang banyak terjadi berawal dari tuntutan pasien bahwa penyakit akan langsung sembuh setelah bertemu dengan dokter. Padahal dokter juga manusia yang tidak bisa menjanjikan kesembuhan instan bagi pasiennya. Ia hanya bertugas memberikan obat yang tepat untuk membantu menyembuhkan penyakit pasien. Karena ada tuntutan semacam itu, tak aneh banyak dokter menganut azas a pill for an ill. Sebab, bila dokter tidak memberi obat, terkadang pasien yang ”menuntut” dokter untuk memberikan obat bagi setiap keluhannya. Tindakan inilah yang pada akhirnya bisa mengakibatkan malpraktik. Oleh karena itu, Anda sebaiknya:

1 Membebaskan dokter dari tuntutan yang tidak seharusnya, misalnya berharap penyakit segera sembuh setelah diberi obat, padahal secara lite-ratur penyakit dapat berlangsung dalam kurun waktu yang lebih panjang. Misalnya, orang tua berharap batuk anaknya sembuh dalam waktu 2-3 hari setelah berobat, padahal flu biasa saja bisa berlangsung selama 7 hari.

2 Membebaskan dokter dari keharusan memberikan obat dalam kondisi yang sebenarnya tidak diperlukan, hanya karena pasien merasa tidak puas bila pulang berobat tetapi tidak memperoleh obat. Anda harus tahu, obat hanyalah satu dari sekian tata laksana penyakit, dan tidak semua penyakit membutuhkan obat.

3 Tahu kapan Anda harus ke dokter, dan kapan sesungguhnya tidak perlu ke dokter karena tidak ada tanda kegawatdaruratan, dan penyakit dapat ditangani dengan home treatment. Atau, sebelum Anda harus ke dokter karena sakit, mungkin lebih baik Anda mencegah penyakit dengan gaya hidup sehat dan selalu menjaga kebersihan. Lebih baik mencegah daripada mengobati, kan?

4 Memberikan informasi awal yang seakurat mungkin pada saat tanya jawab dengan dokter. Riwayat penyakit (anamnesis) berperan penting pada kualitas diagnosis.

Hak dan Kewajiban Pasien (Pasal 52–53 UU no. 29/2004)
Hak :
1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) :
a. diagnosis dan tatacara tindakan medis,
b. tujuan tindakan medis yang dilakukannya,
c. alternatif tindakan medis dan risikonya,
d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi,
e. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain.
3. Mendapatkan pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan medis.
4. Menolak tindakan medis.
5. Mendapatkan isi rekam medis

Kewajibanewajiban :
1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

 

Add comment



Redaksi: redaksi[at]esensi.co.id
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: ads[at]esensi.co.id